KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru, Berikut Rinciannya
Peristiwa | 19 Mei 2022, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 43 pegawai untuk jabatan fungsional baru di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural lainnya.
Baca Juga: KPK Dalami Motif Pembakaran Dokumen oleh Oknum Pegawai Pemkot Ambon
"Selamat kepada 43 pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK," kata Cahya dikutip dari keterangan resminya pada Kamis (19/5/2022).
"Semoga mampu mengemban amanah sebagai ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)."
Cahya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS yang bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan tugasnya masing-masing.
Ia berharap para pegawai yang dilantik dapat melakukan kinerja terbaik dengan mengemban amanah visi misi lembaga KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar untuk Tersangka Ade Yasin
Serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakoni.
"Saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional yang pada hari ini dilantik agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan," ujar Cahya.
Secara rinci, jabatan fungsional baru yang diisi oleh 43 pegawai tersebut terdiri atas seorang sebagai fungsional asesor sumber daya manusia (SDM) aparatur.
Kemudian, 11 orang sebagai analis SDM aparatur, 9 orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan seorang analis pengelolaan keuangan APBN.
Baca Juga: Firli Bahuri Ungkap Ada 3 Orang Ditangkap KPK saat sedang Tidur Nyenyak
KPK menyatakan jabatan fungsional auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.
Untuk jabatan fungsional asesor SDM aparatur adalah melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen SDM aparatur.
Kemudian, jabatan fungsional analis SDM aparatur, yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi.
Serta penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Baca Juga: Geledah Dua Kantor Dinas, KPK Temukan Catatan Fee Proyek Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon
Adapun tugas jabatan fungsional pranata SDM aparatur adalah melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.
Terakhir, untuk tugas jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN, yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN.
Hal tersebut meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
Baca Juga: KPK Masih Kejar Harun Masiku, Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV