KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru, Berikut Rinciannya
Peristiwa | 19 Mei 2022, 18:00 WIBKemudian, 11 orang sebagai analis SDM aparatur, 9 orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan seorang analis pengelolaan keuangan APBN.
Baca Juga: Firli Bahuri Ungkap Ada 3 Orang Ditangkap KPK saat sedang Tidur Nyenyak
KPK menyatakan jabatan fungsional auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.
Untuk jabatan fungsional asesor SDM aparatur adalah melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen SDM aparatur.
Kemudian, jabatan fungsional analis SDM aparatur, yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi.
Serta penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Baca Juga: Geledah Dua Kantor Dinas, KPK Temukan Catatan Fee Proyek Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon
Adapun tugas jabatan fungsional pranata SDM aparatur adalah melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.
Terakhir, untuk tugas jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN, yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN.
Hal tersebut meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
Baca Juga: KPK Masih Kejar Harun Masiku, Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV