Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Tetap Berlaku Meski Masker Sudah Boleh Dilepas, Ini Alasannya
Kesehatan | 19 Mei 2022, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih akan terus diterapkan hingga kasus Covid-19 di tanah air terkendali.
Hal ini disampaikan Wiku merespons anggapan penerapan PPKM sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan, setelah adanya pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka serta sejumlah aturan pembatasan Covid-19 di masa transisi pandemi menuju endemi ini.
"Sebagai instrumen pengendalian Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan PPKM akan terus diberlakukan sampai pandemi dapat dikendalikan sepenuhnya," kata Wiku dalam keterangan pers, Rabu (18/5/2022).
Wiku menegaskan PPKM merupakan salah satu cerminan kesiap-siagaan Indonesia jika sewaktu-waktu mengalami lagi kondisi kedaruratan Covid-19.
PPKM juga bukan hanya hanya untuk mengendalikan kasus saja. Namun juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten.
"Prinsipnya, PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi saja, karena terdapat beberapa level daerah di mana pengaturannya pun beragam dari mulai pembatasan ketat sampai pelonggaran aktivitas masyarakat," ujarnya.
Karenanya, lanjut Wiku, PPKM masih relevan untuk diberlakukan meskipun kondisi kasus sedang terkendali.
Baca Juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker, Kemenkes: Jangan Takut dengan Kenaikan Kasus Covid-19
"Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan kita semua. Pemerintah akan memberikan informasi secara aktual jika nantinya akan ada perubahan implementasi kebijakan," kata Wiku.
Diketahui, saat ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka atau luar ruangan yang tidak padat orang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pelonggaran aturan ini merupakan bagian dari proses transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Itu (pelonggaran masker) merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (17/5).
Namun perlu dicatat, pelonggaran pemakaian masker ini tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pada ruangan tertutup, lansia, pengidap komorbid, dan yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Budi menambahkan bahwa relaksasi lainnya akan disiapkan jika Covid-19 ini semakin lama semakin terkendali dan kesadaran masyarakat semakin tinggi.
Baca Juga: Demokrat Minta PPKM Dihapus agar Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV