Polusi Udara Masih Mengkhawatirkan, Warga Jakarta Disarankan Tidak Lepas Masker di Ruang Terbuka
Kesehatan | 18 Mei 2022, 22:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.
Namun untuk masyarakat DKI Jakarta, diharapkan tetap menggunakan masker, terutama saat berkendara.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai penggunaan masker di DKI Jakarta masih diperlukan mengingat polusi udara di Ibu Kota masih mengkhawatirkan.
Baca Juga: IKN Pindah, Wagub DKI: Banjir dan Macet di Jakarta Berkurang, Polusi Udara Makin Baik
Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja tidak menyesuaikan kebijakan pelonggaran penggunaan masker dikarenakan faktor polusi udara di Jakarta.
"Kalau perlu Wakil Gubernur DKI bilang tetap dianjurkan pakai masker. Di jalan raya kan banyak polusi, asap kendaraan, dan yang paling penting juga virus-virus lain, tidak hanya Covid-19 yang membahayakan," ujar Pandu, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Terkait polusi udara di Jakarta bukan hal asing lagi, bahkan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melayangkan gugatan mengenai polusi udara Jakarta ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019.
Gugatan polusi udara Jakarta ini masih berjalan di tingkat banding.
Pada tingkat pertama para tergugat terbukti melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Perjalanan 2 Tahun Gugatan Polusi Udara di Jakarta hingga Presiden Jokowi Divonis Bersalah
Para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5).
Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajukan Banding terhadap Putusan Soal Polusi Udara di Jakarta, Para Penggugat Kecewa
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).
Hakim Saifuddin juga menjatuhkan hukuman bagi masing-masing pihak tergugat.
Salah satunya hukuman kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat 1 untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem.
Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com