> >

Polusi Udara Masih Mengkhawatirkan, Warga Jakarta Disarankan Tidak Lepas Masker di Ruang Terbuka

Kesehatan | 18 Mei 2022, 22:56 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk pada tahun ini dibandingkan tahun 2018. Prediksi ini berdasarkan pengukuran PM 2,5 atau partikel halus di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5).

Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajukan Banding terhadap Putusan Soal Polusi Udara di Jakarta, Para Penggugat Kecewa

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).

Hakim Saifuddin juga menjatuhkan hukuman bagi masing-masing pihak tergugat.

Salah satunya hukuman kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat 1 untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem.

Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU