Polusi Udara Masih Mengkhawatirkan, Warga Jakarta Disarankan Tidak Lepas Masker di Ruang Terbuka
Kesehatan | 18 Mei 2022, 22:56 WIBPara tergugat dalam perkara ini yakni Presiden (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5).
Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajukan Banding terhadap Putusan Soal Polusi Udara di Jakarta, Para Penggugat Kecewa
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).
Hakim Saifuddin juga menjatuhkan hukuman bagi masing-masing pihak tergugat.
Salah satunya hukuman kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat 1 untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem.
Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com