Geledah Sejumlah Ruangan, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Kasus Suap Wali Kota Ambon
Hukum | 18 Mei 2022, 14:59 WIBDari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat eletronik.
Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Richard dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri. Uang tersebut lantas ditransfer ke rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon yang dipercaya oleh Richard.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Perizinan Retail
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV