> >

Hati-Hati, Memfoto atau Merekam Orang tanpa Izin Ternyata Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Sosial | 17 Mei 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi merekam sesuatu dengan menggunakan ponsel kamera pintar. (Sumber: Kompas.com/PhoneArena)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, viral video anak perempuan yang mengamen dengan kostum badut. Walaupun demikian, anak perempuan bernama Elin itu ternyata merasa risih aktivitasnya di luar ruangan direkam dan disebarkan tanpa izin.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Elin mengungkapkan bahwa ia risih saat direkam atau difoto tanpa izin, tetapi segan menegur karena takut dikira anak kurang ajar.

Elin sendiri mengaku tidak keberatan mau direkam orang asalkan minta izin lebih dulu. Berkaca dari kasus Elin, tentu banyak orang lain yang merasa tak suka aktivitasnya di luar ruangan difoto atau direkam tanpa izin.

Apabila demikian, apakah si perekam atau pengambil foto bisa dijerat pidana?

Baca Juga: Profil Tri Suaka, Eks Pengamen yang Sekarang Berpenghasilan Rp300 Juta, Kini Konsernya Bikin Heboh

Pakar hukum pidana: bisa kena pasal, tergantung kasus

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa perlaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dapat dipidana.

Asalkan, kata dia, rekaman video atau foto yang kemudian disebarkan memuat dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita palsu, SARA, kesusilaan, dan sebagainya.

"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," kata Indriyanto.

Meskipun demikian, untuk kasus Elin, Indriyanto menganggapnya tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum kendati ada keberatan dari pihak pengamen.

Di tempat terpisah, pakar hukum pidana lain dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyatakan bahwa memfoto atau merekam tanpa izin bisa dipidana.

Baca Juga: Jaksa Kini Boleh Menyadap, Jaksa Agung: Jangan Disalahgunakan, Ini Terkait Privasi

Menurutnya, jika dalam foto atau video memuat unsur penghinaan, pelakunya bisa dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Abdul menambahkan, foto atau video yang disebar tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa disertakan sebagai alat bukti dalam pengaduan kepada penegak hukum.

"Itu (foto atau video yang bersangkutan) bisa dijadikan alat bukti," kata Abdul.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU