Hati-Hati, Memfoto atau Merekam Orang tanpa Izin Ternyata Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Sosial | 17 Mei 2022, 20:57 WIBDi tempat terpisah, pakar hukum pidana lain dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyatakan bahwa memfoto atau merekam tanpa izin bisa dipidana.
Baca Juga: Jaksa Kini Boleh Menyadap, Jaksa Agung: Jangan Disalahgunakan, Ini Terkait Privasi
Menurutnya, jika dalam foto atau video memuat unsur penghinaan, pelakunya bisa dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Abdul menambahkan, foto atau video yang disebar tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa disertakan sebagai alat bukti dalam pengaduan kepada penegak hukum.
"Itu (foto atau video yang bersangkutan) bisa dijadikan alat bukti," kata Abdul.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com