> >

KSPI Ancam Mogok Nasional dan Setop Produksi 3 Hari 3 Malam jika DPR Sahkan Revisi UU P3

Update | 14 Mei 2022, 12:35 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok nasional dan setop produksi selama tiga hari tiga malam jika DPR tetap mengesahkan revisi UU P3. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Jika DPR memaksakan untuk mengesahkan revisi UU P3, dan dilanjutkan dengan membahas Omnibus Law, kami bisa pastikan Partai Buruh dan gerakan buruh Indonesia akan mengumumkan dan mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional, setop produksi,” kata Said.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Prediksi Ada Sekitar 60 Ribu Buruh yang Akan Demo May Day 2022 di DPR & GBK!

Dia menyebut sebanyak lima juta buruh di seluruh daerah di Indonesia akan berhenti berproduksi dan akan berkumpul di titik-titik yang ditentukan di seluruh penjuru kota-kota industri.

“Dan kami mempersiapkan pemogokan itu selama tiga hari tiga malam.”

“Kami telah memutuskan tiga hari tiga malam akan melakukan pemogokan umum, akan dilakukan aksi besar-besaran, setop produksi, bilamana Omnibus Law tetap dipaksakan untuk disahkan,” kata Presiden Partai Buruh ini menegaskan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU