> >

KSPI Ancam Mogok Nasional dan Setop Produksi 3 Hari 3 Malam jika DPR Sahkan Revisi UU P3

Update | 14 Mei 2022, 12:35 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok nasional dan setop produksi selama tiga hari tiga malam jika DPR tetap mengesahkan revisi UU P3. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok nasional dan setop produksi selama tiga hari tiga malam jika DPR tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Pernyataan Said tersebut disampaikan dalam orasinya di sela kegiatan May Day Fiesta 2022 yang dihadiri elemen buruh dari berbagai daerah di Jakarta, Sabtu (14/5/2022) siang.

Dia mengatakan, aksi unjuk rasa untuk memperingati hari buruh itu adalah satu cara bagi Partai Buruh dan konstituen gerakan buruh Indonesia untuk menyampaikan kepentingan mereka.

“Apa yang menjadi kepentingan daripada Partai Buruh dan gerakan buruh Indonesia sebagai kelas pekerja,” kata Said seperti dipantau lewat Breaking News Kompas TV.

Pokok pangkal isu yang diangkat oleh para buruh, lanjut dia, adalah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: May Day Fiesta 2022, Peringatan Hari Buruh Internasional oleh Buruh Seluruh Indonesia!

Oleh sebab itu, dia meminta kepada para anggota DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU P3 karena dinilai sebagai akal-akalan hukum.

“Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali sesudah reses, jangan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3),” ujarnya.

“Karena itu hanya akal-akalan hukum dan berbahaya sekali, di mana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi UU P3 tersebut,” tutur Said.

Hal lain dalam revisi UU P3 tersebut, menurut dia, adalah pintu masuk untuk Omnibus Law. Padahal Omnibus Law adalah tujuan utama Partai Buruh dan gerakan buruh Indonesia melakukan aksi sampai kapan pun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU