Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim
Hukum | 12 Mei 2022, 21:29 WIBSeperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan afiliator Binomo.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Terima Limpahan Berkas Perkara Doni Salmanan, Tersangka Penipuan dan TPPU
Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin media sosial Indra Kenz.
Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz.
Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Baca Juga: Pernah Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Soal Uang dari DNA Pro: Saya Akan Kembalikan...
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV