Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim
Hukum | 12 Mei 2022, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.
Berkas perkara Indra Kenz dikembalikan dengan surat pengantar Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.
Baca Juga: Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Diperpanjang dalam Kasus Binomo
Sedangkan berkas perkara Doni Salmanan dikembalikan dengan surat pengantar nomor B -1795/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan dikembalikan oleh Tim Jaksa Peneliti (P.16).
"Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (12/5/2022).
Hal tersebut, kata Ketut, sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan yang diatur dalam Pasal 14 huruf b.
Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,6 Miliar
Pasal tersebut berbunyi, "Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”
Oleh karena itu, kata Ketut, tim jaksa meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagaimana sesuai dengan petunjuk jaksa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV