> >

Kritik Narasi Kekosongan Hukum terkait LGBT, Wakil Ketua MPR: Segera Isi dengan Aturan UU

Peristiwa | 12 Mei 2022, 19:25 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Sumber: mpr.go.id)

"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," terang Mahfud lewat akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Tiga Jurnalis Dibunuh dalam Sepekan, Meksiko Jadi Negara Paling Tidak Aman bagi Media sepanjang 2022

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU