> >

Kritik Narasi Kekosongan Hukum terkait LGBT, Wakil Ketua MPR: Segera Isi dengan Aturan UU

Peristiwa | 12 Mei 2022, 19:25 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Sumber: mpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik narasi yang beredar bahwa pemerintah tidak bisa melarang LGBT karena tidak ada payung hukumnya.

"Bila benar ada narasi kekosongan hukum yang diperlukan, sewajarnya sebagai negara hukum, maka pihak-pihak yang berkewenangan segera mengisinya dengan membuat aturan UU. Bukan seolah-olah tak berdaya," ungkap Hidayat via Antara.

Baca Juga: Kicauan Akun Mahfud MD di Twitter Soal Deddy Corbuzier, Pelaku LGBT dan Dijerat Undang-undang Apa?

Menurutnya, membuat produk hukum dapat menjawab masalah tersebut. Hidayat menerangkan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR RI sudah berupaya mengusulkan agar isu LGBT masuk dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

"Sayangnya sikap dan usulan antisipatif dan konstruktif FPKS tidak didukung oeh fraksi-fraksi yang lain. Juga tidak didukung oleh pemerintah, sehingga FPKS menolak pengundangan RUU tersebut," terang Hidayat yang juga politikus PKS.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Podcast Deddy Corbuzier Soal LGBT: Bukan Kasus Hukum

Adapun saat ini Fraksi PKS juga sedang memperjuangkan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual agar masuk dalam Program Legislasi Nasional long list 2020-2024.

"Sebenarnya RUU ini sudah disuarakan oleh Ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal bagaimana fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan membahas dan mengundangkan RUU ini," imbuhnya.

Baca Juga: Imbas Konten LGBT #UnsubscribePodcastDeddy Trending

Diketahui, sebelumnya Muhammad Said Didu, eks Staf Menteri ESDM RI 2014-2016 melemparkan cuitan di Twitter terkait siniar yang mengandung pembahasan tentang LGBT. Cuitan tersebut direspon oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU