Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa-Jasa Kolonel Priyanto untuk Negara
Hukum | 10 Mei 2022, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel (inf) Priyanto berharap hakim dapat mempertimbangkan jasa-jasa terdakwa dalam menjatuhkan vonis.
Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, saat sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Aleksander menyatakan kliennya pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Handi: Dihukum Seberatnya, Hukuman Mati!
Selama persidangan kliennya sangat berterus terang, bertele-tele dan sangat kooperatif, serta sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satya Lencana Seroja," ujar Aleksander.
Selain tanda jasa Priyanto, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menimbang bahwa kliennya merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Selain itu Priyanto sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi dan belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Sebelumnya Oditur Militer Tinggi, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat
Oditur Militer Tinggi menilai terdakwa priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...
Kemudian, bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawab kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Serta bersalah melalukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV