> >

Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa-Jasa Kolonel Priyanto untuk Negara

Hukum | 10 Mei 2022, 16:04 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel (inf) Priyanto berharap hakim dapat mempertimbangkan jasa-jasa terdakwa dalam menjatuhkan vonis.

Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, saat sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Aleksander menyatakan kliennya pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Handi: Dihukum Seberatnya, Hukuman Mati!

Selama persidangan kliennya sangat berterus terang, bertele-tele dan sangat kooperatif, serta sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan.

"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satya Lencana Seroja," ujar Aleksander.

Selain tanda jasa Priyanto, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menimbang bahwa kliennya merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Selain itu Priyanto sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi dan belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU