> >

KPK Harap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Segera Kirim Salinan Putusan Banding RJ Lino

Hukum | 9 Mei 2022, 21:00 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta segera mengirimkan salinan putusan banding terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Harapan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rekaman video yang diterima redaksi Kompas TV, Senin (9/5/2022).

Ali menyebut pihaknya, dalam hal ini tim jaksa KPK, belum menerima pemberitahuan resmi dari PT DKI Jakarta terkait putusan tersebut.

“Sejauh ini tim jaksa KPK belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, termasuk salinan putusannya.”

“Untuk itu KPK berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera dapat mengirimkan salinan dari putusan majelis hakim dari tingkat banding dimaksud,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Ali, pihaknya akan mempelajari pertimbangan dari majelis hakim PT DKI Jakarta terkait kasus itu.

Baca Juga: Banding ­Ditolak, KPK akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Perkara RJ Lino

“Berikutnya tentu kami segera pelajari seluruh pertimbangan dari majelis hakim untuk segera kami tentukan langkah hukum berikutnya.”

Untuk diketahui, PT DKI Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap RJ Lino.

Majelis hakim di PT DKI Jakarta menilai PN Tipikor Jakarta telah tepat dan benar memberikan putusan terhadap RJ Lino.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga dinilai telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.

"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," tulis putusan itu.

"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi."

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Banding KPK terhadap RJ Lino

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, PN Tipikor Jakarta memutuskan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.

Majelis haklim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.

Perbuatan RJ Lino, menurut majelis hakim, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp28,82 miliar.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU