Hari Buruh, ASPEK Indonesia Minta Pemerintah Berpihak pada Perlindungan Pekerja
Peristiwa | 1 Mei 2022, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengkritik pemerintah atas minimnya keberpihakan negara terhadap perlindungan pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2022.
"ASPEK Indonesia mendesak pemerintah untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja di Indonesia, yang sampai hari ini justru semakin kehilangan kepastian jaminan pekerjan, jaminan upah layak dan jaminan sosial," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam siaran persnya, Minggu (1/5).
Baca Juga: Jelang Hari Buruh , Dir Intelkam Polda Sulsel Buka Puasa Bersama Serikat Buruh di Makassar
Mirah mengatakan, bukti dari tidak hadirnya pemerintah pada perlindungan buruh ialah dengan tetap mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law.
Omnibus Law, lanjut Mirah, menyebabkan nasib pekerja semakin menderita. Salah satunya dengan melanggengkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Ini telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan," kata dia.
Selain itu, kata dia, Omnibus Law juga melanggengkan politik upah murah di Indonesia.
Lalu, Mirah juga menyampaikan sikap ASPEK Indonesia yang menolak rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sebab, UU tersebut dianggap telah memberikan jaminan perlindungan hak untuk berserikat bagi pekerja.
"Karena UU 21/2000 adalah undang undang yang lahir dalam semangat reformasi untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan rakyat," kata dia.
Baca Juga: Cerita Buruh Panggul Pelabuhan Merak, Sehari Cuma Dapat Rp30.000 dari Pemudik
Terakhir, ASPEK Indonesia juga mendesak pemerintah untuk segera mengendalikan harga kebutuhan pokok dan menindak tegas siapapun oknum yang memainkan harga bahan pokok.
Oleh sebab itu, dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, ada lima tuntutan yang disuarakan ASPEK:
1. Tolak dan batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
2. Stop PHK sepihak dan massal.
3. Tolak pemberangusan Serikat Pekerja.
4. Tolak revisi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
5. Turunkan harga kebutuhan pokok rakyat.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV