PDSI Sah Berbadan Hukum, Kemenkumham: Wujud Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Peristiwa | 27 April 2022, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan pengesahan badan hukum kepada Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Menurut Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, pengesahan badan hukum untuk PDSI sebagai wujud kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," kata Santun Maspari Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (27/4/2022).
Untuk diketahui, PDSI telah sah tercatat sebagai organisasi berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022.
Baca Juga: Terbentuknya PDSI Disebut akan Hilangkan Monopoli Penerbitan Izin Praktek Dokter
Menurut Santun, pengesahan diberikan dengan merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Bahkan, pihaknya memastikan bahwa perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 no. 64 beserta peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada UU Ormas.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri secara resmi pada hari ini, Rabu (27/4).
PDSI menyatakan berdirinya organisasi tersebut tak memiliki hubungan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu disampaikan oleh mantan staf khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV