> >

Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith karena Tidak Berdasar

Hukum | 26 April 2022, 16:27 WIB
Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam argumennya, Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani menyatakan argumentasi dalam eksepsi Bahar Smith tidak berdasar.

"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).

Atas dasar itu, Majelis hakim pun menyatakan perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasusnya berada di Kabupaten Bandung.

Hakim dalam persidangan juga memerintahkan agar JPU untuk melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jawab Dakwaan soal Berita Bohong Rizieq Shihab dan 6 Laskar FPI, Ini Katanya

"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (12/4), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).

“Kami memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela,” ucap Ichwan.

Adapun amar putusannya yang diminta antara lain adalah menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.

Baca Juga: Bahar bin Smith Minta Hakim Bebaskan dari Segala Dakwaan JPU, Ini Eksepsinya

Kemudian, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khsusus tidak berwenang mengadili. Lalu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg. Perkara No: PDM24/CIMAH/Eku.2/02/2022.

“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

Dalam argumentasi Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith yang dibacakan Aziz Yanuar mengatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sebab, dalam surat dakwaannya penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci komentar yang dianggap pro dan kontra menimbulkan “keonaran” seperti apa.

“Ketidak-jelasan dakwaan JPU dalam menggambarkan secara detail dan jelas tentang fakta-fakta adanya keonaran yang diakibatkan ceramah Habib Bahar dalam perkara aquo, sudah sewajarnya jika dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan premature,” ucap Aziz.

Aziz lebih lanjut pun menekankan, bahwa adanya pro dan kontra sehingga mengakibatkan adanya kubu-kubuan dalam masyarakat bukanlah keonaran tetapi bukti adanya iklim demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tidak Berwenang Adili Perkara Aquo, Ini Alasannya

"Adanya pro dan kontra, apalagi kontra kepada suatu kebijakan Pemerintah dikatakan sebagai suatu tindak pidana, itu membuktikan bahwa telah matinya iklim demokrasi dalam suatu negara,” ujarnya.

“Jika hal tersebut melibatkan institusi Pengadilan, maka matilah keadilan dalam suatu negeri dan inilah keonaran yang sejati,” tambahnya.

Aziz menambahkan, JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwaan pada “Dakwaan Pertama Subsidair”. Karena, JPU tidak menguraikan secara rinci peranan dan kualifikasi perbuatan terdakwa.

Dalam pemahamannya, Aziz menuturkan Penerapan Pasal 14 ayat (2) tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dan berpasangan dengan ayat 1.

“Pada ayat 1 seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong adalah memang berasal dari dirinya sendiri. Oleh karena itu disebutkan “dengan sengaja” menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dirinya memang menghendaki dan mengetahui perbuatannya,” katanya.

“Adapun pada ayat (2) seseorang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dalam kualitas “patut menyangka” bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tambahnya.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi

Aziz menuturkan, pihaknya tidak menemukan didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas mengenai peran dan perbuatan kliennya.

Lebih lanjut, Aziz juga merespons dakwaan JPU soal dakwaan Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aziz mengatakan, kliennya tidak pernah menyebarkan atau pun menyuruh menyebarkan isi ceramahnya pada tanggal 10 Desember 2021 dan 11 Desember 2021 di tempat kp. Cibisoro Margaasih Kabupaten Bandung kepada orang lain.

“Terdakwa hanya menjalankan peranannya sebagai ulama untuk berceramah yang diundang oleh jamaah nya tempatnya di Margaashih Kabupaten Bandung, dan terdakwa pun tidak mengenal dengan seseorang yang bernama Tantan Rustandi yang diduga telah menyebarkan video ceramahnya melalui akun You tube nya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Aziz pun mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya di dakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU