Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith karena Tidak Berdasar
Hukum | 26 April 2022, 16:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam argumennya, Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani menyatakan argumentasi dalam eksepsi Bahar Smith tidak berdasar.
"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).
Atas dasar itu, Majelis hakim pun menyatakan perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasusnya berada di Kabupaten Bandung.
Hakim dalam persidangan juga memerintahkan agar JPU untuk melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.
Baca Juga: Bahar bin Smith Jawab Dakwaan soal Berita Bohong Rizieq Shihab dan 6 Laskar FPI, Ini Katanya
"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (12/4), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).
“Kami memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela,” ucap Ichwan.
Adapun amar putusannya yang diminta antara lain adalah menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
Baca Juga: Bahar bin Smith Minta Hakim Bebaskan dari Segala Dakwaan JPU, Ini Eksepsinya
Kemudian, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khsusus tidak berwenang mengadili. Lalu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg. Perkara No: PDM24/CIMAH/Eku.2/02/2022.
“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV