Dana Kasus Investasi Ilegal Dikembalikan, Pelaku Bisa Bebas Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Hukum | 22 April 2022, 10:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan, seseorang yang mengembalikan uang dalam kasus investasi ilegal, seperti DNA Pro tidak lantas selesai dan bebas dari hukum pidana.
Pernyataan ini disampaikan Yenti Garnasih guna merespons pengembalian uang senilai Rp1 miliar milik pesinetron Rizky Billar dari co-founder DNA Pro Stefanus Richard.
Menurutnya, persoalan dalam hukum pidana beda dengan hukum perdata yang jika sudah dikembalikan maka selesai.
"Secara umum hukum pidana itukan bukan seperti hukum perdata kalau sudah mengembalikan selesai. Meskipun belakangan kita ada restorative justice kan, tapi itu untuk yang kecil-kecil dan korbannya menerima," kata Yenti Garnasih dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (22/4/2022).
Ia menjelaskan, hukum pidana tidak lantas selesai karena mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
Baca Juga: Rizky Billar & Lesti Kejora Kembalikan Hadiah Anak Pertama Rp 1 M dari Co Founder DNA Pro!
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Konteksnya di sini sangat penting seperti di Pasal 5, siapa pun yang menerima uang hasil kejahatan kalau nanti penyidik bisa mendalami bahwa yang diterima janggal dan tidak logis namun tetap nekat diterima itu Pasal 5. Dan TPPU ini harusnya sudah sangat familiar di masyarakat karena sudah 20 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan terkait orang-orang yang ikut menerima sejumlah dana dari hasil pencucian uang.
Pertama, lanjutnya, uang yang diterima merupakan benar dari hasil kejahatan berdasarkan penyidikan polisi yang datanya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Lalu terbukti dia menerima apalagi ada fotonya, flexing (pamer) lagi. Tinggal satu lagi ini bahwa yang bersangkutan ini mempunyai mens rea atau niat batin. (Di antaranya) berkaitan dengan alasan pemberiannya untuk apa, jumlahnya fantastis atau tidak," ujar Yenti.
Kendati demikian, ia mengatakan, meskipun pemeriksaan tetap berlanjut tapi keputusan berada di tangan hakim.
"Menurut saya tetap diperiksa, biar nanti hakim yang menentukan," katanya.
Terkait TPPU, Yenti mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati saat menerima uang dalam jumlah yang tidak logis. Termasuk berlaku bagi para pesohor.
Dalam kasus DNA Pro atau investasi ilegal robot trading, ia khawatir pemberian uang dalam jumlah besar terhadap pesohor justru dapat memicu munculnya korban yang sangat banyak.
"Orang-orang yang mempunyai nama itu juga harus hati-hati, aturan itu bukan hanya untuk rakyat kecil atau calon korban tapi kita semua. Bahkan di daerah saja, orang sudah berhati-hati menerima uang yang tidak jelas. Apalagi jumlahnya seperti ini dan ini pesohor," ungkapnya.
"Pesohor yang menjadi influencer atau brand ambassador perannya sangat penting untuk menimbulkan korban yang sangat banyak," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Tahu Menahu Soal DNA Pro, Rossa: Aku cuma Nyanyi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV