Intip Kabar Terbaru Siskaeee: Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Minta Hukuman Ringan
Hukum | 22 April 2022, 09:01 WIBWATES, KOMPAS.TV - Perempuan berinsial FCN (23) alias Siskaeee menjalani sidang keenam dengan agenda bacaan tuntutan sebagai terdakwa perkara pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DIY, Kamis (21/4/2022).
Siskaeee hadir secara virtual di sidang yang berlangsung daring dan digelar tertutup.
Ia mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Dalam sidang itu, Siskaeee dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan.
“(Dalam sidang kali ini) Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 250.000.000 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei melalui pesan singkat, Kamis.
Baca juga: Terungkap, Siskaeee Pernah Buat Konten Porno di Tempat Gym hingga Toilet Pesawat
Melansir Kompas.com, Jumat (22/4), tuntutan itu diberikan karena ia dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.
Adapun tiga dakwaan yang dituduhkan pada Siskaeee, yakni pertama Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi saat itu juga. Keduanya memohon agar diberikan putusan seringan-ringannya.
Selanjutnya, kata Kemas, majelis hakim memutuskan sidang ditunda satu minggu untuk agenda putusan.
Menurutnya, pemeriksa perkara akan mempertimbangkan semua bukti-bukti selama persidangan kasus ini sehingga dapat memutuskan seadil-adilnya.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 28 April 2022,” kata Kemas.
Baca juga: Polisi Ungkap Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video dalam Handphone: Ada 600 GB Data File di Hardisk
Miliki 7 situs dewasa, Siskaeee raup Rp20 juta per bulan
Siskaee ditangkap Sabtu (4/12/2021) di Bandung, Jawa Barat setelah video dirinya yang memerkan payudara dan alat vital di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) viral di media sosial.
Dalam rilis Polda DIY, Selasa (7/12/2021), terungkap Siskaeee menyimpan ribuan file video dan foto syur dirinya yang disimpan di dalam handphone dan hardisk.
Ia juga memiliki tujuh akun situs dewasa untuk mengelola dan mengunggah video pornografi yang dibuatnya. Dari situs ini, Siskaeee mendapat penghasilan sekaligus memuaskan keinginannya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, rata-rata Siskaeee mendapat penghasilan Rp15 juta sampai Rp20 juta setiap bulan.
Baca juga: Penghasilan Siskaeee dari Unggah Video Pornografi Capai 2 Miliar, 5 Dollar Sekali Subscribe
Keuntungan itu didapat dari setiap subscribe atau berlangganan dari pengunjung situs. Salah satunya dari akun onlyfans. Siskaeee mendapat 5 dolar Amerika Serikat dari setiap subscribe.
"Penghasilan tersebut bisa di withdraw (dicairkan) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar AS," ujar Yuliyanto.
Dalam memproduksi konten, ada tiga daerah yang sering digunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu Yogyakarta, Jakarta dan Bali.
Di antara daerah tersebut Siskaeee sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mal, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan.
Kemudian di ruangan tertutup seperti indekos, hotel, tempat kebugaran atau gym hingga toilet pesawat.
Dari pengakuannya ke polisi, Siskaeee membuat konten tersebut untuk penghasilan dan kepuasan pribadi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com