Intip Kabar Terbaru Siskaeee: Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Minta Hukuman Ringan
Hukum | 22 April 2022, 09:01 WIBWATES, KOMPAS.TV - Perempuan berinsial FCN (23) alias Siskaeee menjalani sidang keenam dengan agenda bacaan tuntutan sebagai terdakwa perkara pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DIY, Kamis (21/4/2022).
Siskaeee hadir secara virtual di sidang yang berlangsung daring dan digelar tertutup.
Ia mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Dalam sidang itu, Siskaeee dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan.
“(Dalam sidang kali ini) Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 250.000.000 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei melalui pesan singkat, Kamis.
Baca juga: Terungkap, Siskaeee Pernah Buat Konten Porno di Tempat Gym hingga Toilet Pesawat
Melansir Kompas.com, Jumat (22/4), tuntutan itu diberikan karena ia dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.
Adapun tiga dakwaan yang dituduhkan pada Siskaeee, yakni pertama Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi saat itu juga. Keduanya memohon agar diberikan putusan seringan-ringannya.
Selanjutnya, kata Kemas, majelis hakim memutuskan sidang ditunda satu minggu untuk agenda putusan.
Menurutnya, pemeriksa perkara akan mempertimbangkan semua bukti-bukti selama persidangan kasus ini sehingga dapat memutuskan seadil-adilnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com