> >

Dibeli dari Hasil Kejahatan, Gedung hingga Apartemen Milik Pendiri KSP Indosurya Disita Polisi

Hukum | 22 April 2022, 02:05 WIB
Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang dijatuhkan sanksi homologasi PKPU. (Sumber: Dok. Arsip Kementerian Koperasi dan UKM/Kompas.id)

Sebelumnya penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset dari KSP Indosurya. 

Ada 13 aset yang disita, salah satunya yaitu gedung Indosurya Center MH Thamrin yang bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.

Dalam kasus ini Dittipideksus telah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan dengan modus KSP Indosurya Cipta.

Baca Juga: Nasib Penyelesaian Gagal Bayar KSP Indosurya

Sebanyak dua tersangka bernama Henry Surya dan June Indria sudah ditahan.

Sedangkan seorang lainnya yang bernama Suwito Ayub (SA) masih menjadi buron. Polisi juga telah menerbitkan red notice guna mencari Suwito.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU