> >

Dibeli dari Hasil Kejahatan, Gedung hingga Apartemen Milik Pendiri KSP Indosurya Disita Polisi

Hukum | 22 April 2022, 02:05 WIB
Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang dijatuhkan sanksi homologasi PKPU. (Sumber: Dok. Arsip Kementerian Koperasi dan UKM/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Henry Surya, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan bagian dari kasus yang sedang ditangani.

Aset tersebut dibeli tersangka Henry Surya dari hasil tindak penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta.

Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya

Aset yang disita yakni berupa sebuah Gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama HS senilai Rp100 miliar.

"Kegiatan penyitaan dilakukan pukul 14.00 WIB dan didampingi pihak keamanan gedung serta pengacara tersangka HS. Penyidik membuat tanda penyitaan pada gedung tersebut," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/4/2022).

Selain gedung, penyidik akan menyita satu unit ruko di Tangerang Selatan senilai Rp7 miliar.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan sita untuk 2 lantai Apartemen Audirman suit senilai Rp160 miliar.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Datangi Bareskrim

"Penyitaan terhadap aset ini dibeli dari hasil kejahatan," ujar Gatot.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU