> >

Hari Ini, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Nagrek Jalani Sidang Tuntutan

Kriminal | 21 April 2022, 07:48 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/4/2022).

Menurut rencana, sidang tuntutan terhadap Kolonel Inf Priyanto akan dimulai puku 09.00 WIB.

Demikian Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

"(Jadwal tuntutan) tetap. Kami siap membacakan tuntutan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

Dalam keterangannya, Wirdel menegaskan institusinya akan membuat tuntutan sesuai fakta persidangan.

Baca Juga: Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...

"Kami mengajukan rencana tuntutan kami berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang akan memberikan petunjuk tuntutannya," ujar Wirdel.

Sebagaimana telah diberitakan, Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tindakan itu dilakukan Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Atas dasar itu, Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Tubuh Korban Tabrakan di Nagreg: Tubuh Kaku Seperti Angkat Karung

Tak hanya itu, Kolonel Priyanto juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Mengacu pada dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU