Hari Ini, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Nagrek Jalani Sidang Tuntutan
Kriminal | 21 April 2022, 07:48 WIBBaca Juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Tubuh Korban Tabrakan di Nagreg: Tubuh Kaku Seperti Angkat Karung
Tak hanya itu, Kolonel Priyanto juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Mengacu pada dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV