> >

Update Kasus Binomo: Perhitungan Kerugian Sementara dari 118 Korban Capai Rp72,138 Miliar

Hukum | 21 April 2022, 02:15 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri merilis perkembangan kasus investasi ilegal melalui binary option aplikasi Binomo. 

Hasil perhitungan sementara, kerugian 118 korban dari kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo mencapai Rp72.138.093.000.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Vanessa Khong, Tersangka Baru di Kasus Binomo Indra Kenz

Mereka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim selaku admin Indra Kenz.

Kemudian Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Indra Kenz, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, tunangan Indra Kenz Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

"Sebanyak 78 saksi sudah diperiksa oleh penyidik dan empat saksi ahli juga telah dimintai keterangannya," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (20/4/2022).

Gatot menambahkan terkait barang bukti yang disita penyidik dari kasus investasi bodong Binomo ini meliputi dokumen, alat bukti elektronik, hingga aset milik tersangka.

Baca Juga: Polisi Kembali Sita Barang Mewah Indra Kenz, Bentuknya Jam Tangan Senilai Rp8 Miliar

Seperti mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah hingga uang tunai sebesar Rp1.645.262.000.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU