> >

Megawati Semprot Mendagri Tito, Ada Apa?

Politik | 20 April 2022, 20:25 WIB
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Indovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri. Megawai meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji secara matang pemekaran daerah. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Tribun Jateng)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Indovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melakukan kajian yang matang.

Hal itu harus dilakukan saat pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemekaran daerah. 

Megawati mengimbau kepada Tito agar keputusan melakukan pemekaran daerah harus dibarengi dengan kajian ekonomi dari wilayah tersebut. 

Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Bertemu Mahfud MD, Tolak Pemekaran Wilayah

Sehingga, nantinya kawasan yang sudah dimekarkan bisa mengembangkan potensi asli daerahnya. Sebab, bila itu tak dilakukan akan berdampak kepada stagnasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Pak Tito mohon maaf, saya melihat adanya stagnasi, atau kebingungan bagaimana membangkitkan potensi daerah pada daerah yang sudah berani sampai terjadinya pemekaran," kata Megawati seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022). 

Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengakui kalau pemekaran daerah perlu dilakukan dengan pertimbangan luas wilayah serta aspirasi masyarakat.

Tetapi, menurutnya, pemekaran juga harus mempertimbangkan potensi ekonomi di daerah tersebut. 

Oleh sebab itu, ia mendorong BRIN untuk melakukan riset mengenai otonomi daerah, agar mengetahui potensi daerah terkait. 

"Yang pertama saya perintahkan ke Pak Kepala (BRIN), riset untuk otonomi daerah ini harus disegerakan, bukan mau intervensi. Tapi untuk back up, kenapa daerah sampai berani memekarkan diri, padahal sudahkah pernah terpikirkan untuk peningkatan PAD-nya?," kata Megawati. 

Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Bertemu Mahfud MD, Tolak Pemekaran Wilayah

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, DPR menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran wilayah di Papua sebagai RUU inisiatif DPR.

Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait menyatakan, MRP telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua yang sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.

“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” katanya.

MRP juga menyayangkan langkah Komisi II yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022. 

Baca Juga: Temui Menkopolhukam Mahfud MD, Majelis Rakyat Papua Tegas Tolak Provinsi Baru

RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Ini sangat tidak terburu-buru dan tidak partisipatif.

"Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK," kata Yoel.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU