MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka
Hukum | 20 April 2022, 11:53 WIBBaca Juga: Jaksa Agung soal Korupsi Minyak Goreng: Menteri pun Kalau Cukup Bukti, Kami Lakukan
Pasalnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya baru dilakukan pada 4 April 2022.
“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 dan kami akan dalami, mengenai ini kebijakan dan kami akan dalami,” ujarnya.
“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya kami harus lakukan, artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan,” ucap Jaksa Agung.
Tidak hanya Menteri, Jaksa Agung mengatakan pihaknya juga siap menjerat koorporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
“(Menjerat -red) Koorporasi? Sangat mungkin itu, sangat mungkin untuk koorporasi,” ujarnya.
“Dan saya sudah perintahkan kepada Jampidsus, pada Dirdik untuk lakukan itu,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV