> >

MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka

Hukum | 20 April 2022, 11:53 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung disebut wajib memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Terlebih anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV, Rabu (20/4/2022).

“Harus dan wajib periksa menteri, karena dia atasan langsung tersangka,” ujarnya.

“Dalam manajemen pemerintahan terkait pengawasan melekat berlaku sistem dua atasan langsung dapat diminta pertanggunjawabannya,” tambahnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus dan Dirdik Jerat Koorporasi dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan tidak segan untuk menetapkan siapapun pejabat di lingkungan Kementeri Perdagangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin soal kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

“Bagi kami, menteri pun kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).

Namun hingga saat ini, Jaksa Agung menuturkan pihaknya belum memanggil Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU