> >

Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini

Hukum | 19 April 2022, 21:28 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. M Lutfi meminta jajarannya untuk membantu proses penegakan hukum  tentang kasus izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng di Kejaksaan Agung. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta membantu proses penegakan hukum tentang kasus izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng di Kejaksaan Agung.

Instruksi itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, menyusul penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, Selasa (19/4/2022).

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Lutfi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari dan tiga orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Ilegal

Ketiganya adalah SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Selain itu, Lutfi juga mengklaim, dirinya selalu menekankan pada jajarannya agar melakukan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, dalam konferensi pers penetapan tersangka, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Indrasari disebutnya menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor.

Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait kasus ini.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Jaksa Agung.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ tandas dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU