Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini
Hukum | 19 April 2022, 21:28 WIBIndrasari disebutnya menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor.
Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait kasus ini.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Jaksa Agung.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ tandas dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com