Ayah Vanessa Kong Diduga Terima Aliran Dana hingga Samarkan Kejahatan Indra Kenz
Kriminal | 19 April 2022, 14:19 WIBBaca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo
Atas dasar itu, Whisnu mengatakan kepolisian menjerat Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Whisnu menuturkan, keduanya kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa dan Rudiyanto ditetapkan tersangka dan langsung ditahan seusai keduanya diperiksa pada Senin (18/4/2022).
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Yaitu, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Vanessa Kong, dan Rudiyanto.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV