> >

Ayah Vanessa Kong Diduga Terima Aliran Dana hingga Samarkan Kejahatan Indra Kenz

Kriminal | 19 April 2022, 14:19 WIB
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membongkar alasan penetapan tersangka dan penahanan Ayah dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Whisnu Hermawan mengungkapkan Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari Indra Kenz hingga menyamarkan hasil kejahatan kekasihnya putrinya.

Keterangan itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Baca Juga: Vanessa Khong Diduga Terima Belasan Miliar dari Indra Kenz, Bentuknya Uang hingga Tanah

Sementara Vanessa Khong, lanjutnya, diduga menerima belasan miliar aliran dana dari Indra Kenz terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.

“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu.

Selain dalam bentuk uang dalam rekening, Whisnu mengungkapkan Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya senilai Rp349 juta.

Tak hanya itu, Whisnu menuturkan Indra Kenz juga memberikan Vanessa Kong sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan.

"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU