Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo
Hukum | 19 April 2022, 09:12 WIB"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Ramadhan.
Sementara itu, Vanessa Khong diduga menerima dana senilai Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.
“(Selanjutnya) menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," ungkapnya.
Sementara, Nathania yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara diduga menerima dana sebesar Rp9,4 miliar.
Akibatnya, mereka bertiga dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sementara itu Indra Kenz sendiri kini sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2022 lalu. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Vanessa Khong Luapkan Kekesalan di Instagramnya, Hingga Penetapan Adik Indra Kenz sebagai Tersangka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV