> >

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

Hukum | 19 April 2022, 09:12 WIB
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan, terkait kasus dugaan penipuan via aplikasi binary option platform Binomo. (Sumber: Instagram/@vanessakhong)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan pihak Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penipuan via aplikasi binary option platform Binomo, menyusul Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penahahan keduanya dilakukan pada Selasa (19/4/2022) pagi.

Adapun penahanan Vanessa dan Rudiyanto dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin (18/4).

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Whisnu, Selasa (19/4).

Keduanya ditahan di selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Indra Kenz ini.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga telah menyandang status tersangka di kasus yang sama.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Binomo

Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ayah Vanessa Khong diduga menerima Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU