Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng
Hukum | 16 April 2022, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT GLD Property atau PT MNC Property Group buka suara terkait kasus pembongkaran Masjid Al-Hurriyah di RW 06, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Head Of Corporate Secretary MNC Group Hatunggal M Siregar merasa perlu memberi penjelasan karena PT GLD Property disebut-sebut dalam pemberitaan terkait kasus itu.
Baca Juga: Fraksi PKS akan Panggil MNC Group dan Wali Kota Jakarta Pusat terkait Pembongkaran Masjid di Menteng
Tunggal mengeklaim bahwa pembongkaran Masjid Al-Hurriyah dilakukan berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai Nazhir dan PT GLD Property sebagai pihak pengembang.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Adapun kewajiban PT MNC Property Group untuk menyediakan masjid pengganti dikatakan Tunggal telah dilaksanakan secara tuntas.
Baca Juga: Bos MNC Hary Tanoe Mau Bikin Lido World Garden Seperti di Dubai
"Pembangunan masjid pengganti itu telah disediakan di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata Tunggal melalui keterangan resminya pada Jumat (15/4/2022).
Tunggal pun menjelaskan alasan mengapa lokasi masjid pengganti yang dibangun pihaknya berada di wilayah Jakarta Selatan tersebut.
Menurut dia, pemilihan lokasi pembangunan masjid pengganti di Pasar Minggu itu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV