> >

Kemlu AS Sebut PeduliLindungi Diduga Langgar HAM, PAN: Pemerintah Jangan Anggap Remeh

Politik | 15 April 2022, 14:43 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius ihwal tuduhan Kementrian Luar Negeri Amerika (AS) soal adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi Pedulilindungi. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di dunia internasional. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran wabah virus corona. 

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada KOMPAS TV, Jumat (15/4/2022). 

Baca Juga: Waduh, Kemlu AS Sebut PeduliLindungi Diduga Melakukan Pelanggaran HAM

"Kalau mau jujur, ya aplikasi pedulilindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam peduli lindungi." 

Aplikasi pedulilindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran wabah virus corona. Dengan aplikasi tersebut, Satgas-Covid-19 dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. 

"Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya. 

Anggota Komisi IX DPR RI ini mengimbau kepada pemerintah untuk segera memberikan penjelasan secara utuh ihwal isu tersebut. 

"Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut."

"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," katanya.

Baca Juga: Cara 4 Pelaku Pemalsuan Tes PCR Beraksi, Bobol Peduli Lindungi

Selain itu, dirinya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. 

"Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," kata dia.

Sebelumnya, Kemlu AS mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada penggunaan aplikasi pedulilindungi.

Hal itu diungkapkan Kemlu AS melalui laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM), yang mereka keluarkan terkait status HAM di seluruh dunia.

Indonesia pun menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021.

Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Aplikasi tersebut menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat.

Kemlu AS dalam laporannya melihat penggunakan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat.

Pada laporan tersebut, Kemlu AS mengungkapkan adanya Lembaga Swadaya Maasyarakat (LSM) yang melaporkan kekhawatirannya terkait informasi pribadi yang disimpan dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Sijejak di PeduliLindungi untuk Lacak Kontak Erat Covid-19

Tetapi pihak Kemlu AS tak mengungkapkan lembaga mana yang dimaksud.

“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” bunyi laporan yang dikutip dari Country Reports of Human Rights Practices for 2021, Jumat (15/4/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU