Kemlu AS Sebut PeduliLindungi Diduga Langgar HAM, PAN: Pemerintah Jangan Anggap Remeh
Politik | 15 April 2022, 14:43 WIBSelain itu, dirinya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus.
"Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," kata dia.
Sebelumnya, Kemlu AS mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada penggunaan aplikasi pedulilindungi.
Hal itu diungkapkan Kemlu AS melalui laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM), yang mereka keluarkan terkait status HAM di seluruh dunia.
Indonesia pun menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021.
Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Aplikasi tersebut menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Kemlu AS dalam laporannya melihat penggunakan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat.
Pada laporan tersebut, Kemlu AS mengungkapkan adanya Lembaga Swadaya Maasyarakat (LSM) yang melaporkan kekhawatirannya terkait informasi pribadi yang disimpan dalam aplikasi tersebut.
Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Sijejak di PeduliLindungi untuk Lacak Kontak Erat Covid-19
Tetapi pihak Kemlu AS tak mengungkapkan lembaga mana yang dimaksud.
“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” bunyi laporan yang dikutip dari Country Reports of Human Rights Practices for 2021, Jumat (15/4/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV