Alasan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Hukum | 15 April 2022, 12:12 WIBLebih lanjut, Iwan juga menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta bukanlah pembunuhan.
Menurutnya, seseorang dapat dijerat pasal pembunuhan apabila dengan sengaja mengetahui dan menghendaki.
"Karena kalau didakwa pembunuhan, pembunuhan itu sengaja karena mengetahui dan menghendaki. Sementara yang dialami oleh Amaq Sinta dia tidak mengetahui dan menghendaki. Dia membela diri, kepentingannya untuk dirinya sendiri karena empat orang lawan 1," terang Iwan.
Oleh karena itu, Iwan berharap polisi segera bisa mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Amaq Sinta ini.
Karena menurutnya, jika kemudian kasus ini akan dinaikkan ke pengadilan, pihak berwenang akan membebaskan sebab tidak memenuhi unsur bukti.
"Tapi karena polisi sudah menetapkan tersangka, maka 109 ayat 2 bisa di SP3. Bahwa ini bukan perbuatan pidana hentikan saja. Percuma ke pengadilan juga pasti dibebaskan karena satu unsurnya tidak terbukti," tukasnya.
Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Berasal dari Dusun Unik Bernama Matek Maling, Apa Itu?
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV