Alasan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Hukum | 15 April 2022, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan perkara korban begal jadi tersangka di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, harus dihentikan.
Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya.
Padahal, menurut keterangan Amiq Sinta, dirinya melakukan tersebut semata-mata sebagai bentuk perlindungan diri.
Pakar hukum yang akrab disapa Kang Iwan ini menyebut ada tiga alasan perkara Amaq Sinta perlu dihentikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Secara hukum ini bukan tindak pidana kalau memang penyidik sudah terlanjur menetapkan tersangka hentikan saja. Tiga alasan (perkara Amaq Sinta harus dihentikan) kurang cukup bukti, bukan tindak pidana, dan demi kepentingan hukum," kata Kang Iwan dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (15/4/2022).
Ia juga menjelaskan, untuk memutuskan penghentian ini bahkan tidak harus sampai kasusnya naik ke pengadilan.
Baca Juga: Duduk Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah
Menurut Kang Iwan, Kepolisian bisa langsung menerapkan sebagaimana pasal 1 ayat 5 dan pasal 109 ayat 2 karena jelas bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta bukanlah termasuk pidana.
Tak hanya itu, mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga mengatakan secara hukum materil sudah mendukung karena yang dilakukan Amaq Sinta merupakan bentuk dari pembelaan diri.
"Itu adalah alasan penghapus di KUHP nya, ketika ada orang yang melakukan pembelaan diri karena ada perbuatan melawan hukum maka ini bukan tindak pidana," jelas Kang Iwan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV