> >

Kisah Irfan Bahri, Penakluk Dua Begal yang Diberi Penghargaan Polisi

Peristiwa | 15 April 2022, 08:10 WIB
Kapolres Bekasi Kombes Indarto saat memberikan penghargaan kepada Irfan Bahri (Sumber: Tribunnews)

Setelah gelar perkara dengan ahli pidana, polisi memutuskan kedua anak muda pemberani itu tidak bersalah karena melakukan pembelaan diri.

Bahkan, Polres Metro Bekasi Kota memberikan piagam penghargaan kepada Irfan Bahri karena keberanian melawan pelaku begal.

Piagam itu diberikan berdasarkan keputusan Kapolres Metro Bekasi Kota nomor kep/34/5/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian piagam pengharagaan kepada anggota Polri dan Anggota Masyarakat.

Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Akhirnya Dibebaskan

"Bebas, karena emang enggak pernah jadi tersangka. Jadi, kasusnya enggak bisa dipidanakan, tidak ada perbuatan melawan hukum jadi perbuatan mereka berdua masuk kategori bela paksa," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto disaksikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nico Afinta, di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis 31 Mei 2018 lalu dilansir Kompas.com.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU