> >

Ingatkan Pegawai yang Kerja saat Libur Lebaran, Sekjen Kemenkumham: Jangan Sampai Ada Tahanan Kabur

Sosial | 15 April 2022, 06:30 WIB
Sekjen Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto saat bersama jajaran dan puluhan pegawai Kemenkumham di Jakarta, Rabu (13/4/2022). (Sumber: Humas Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Menghadapi liburan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengingatkan seluruh pegawai dan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajiban selama masa libur.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Pemasyarakatan dan Imigrasi, Simak Persyaratannya

“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” ujar Andap dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (14/4/2022).

Bagi kebanyakan orang, libur dan cuti bersama Lebaran tersebut bisa dirasakan sepenuhnya di kampung halaman bersama sanak keluarga. 

Namun demikian, kata Andap, tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan liburan Idul Fitri.

Terlebih untuk petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim).

Merekalah orang-orang atau pegawai yang termasuk harus tetap bertugas di masa liburan.

Kepada mereka, Andap mengingatkan agar tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai. 

Hal ini agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.

“Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT,” ujar Andap.

Selama libur dan cuti bersama, Andap juga minta agar seluruh jajaran memperhatikan pengamanan. 

Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi.

“Pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan ada macam-macam, ada kejahatan rumah kosong,” kata Andap lagi.

“Jangan lupa, tetap disiplin menerapkan prokes meskipun sudah vaksin 2 kali atau bahkan boster. Tingkat penularan Covid-19 di Kementerian kita sudah menurun jauh. Jangan sampai setelah libur lebaran, justru yang terinfeksi meningkat lagi,” imbuhnya lagi.

Andap  juga meminta pegawai melakukan pengamaan bagi sarana dan prasarana dengan cara mencegah kebakaran akibat korslet selama libur lebaran. Bagi daerah kantor atau rumah rawan banjir, barang-barang harap diletakkan pada tempat yang aman.

Dalam lingkungan kerja, pengamanan dilakukan dengan antisipasi berbagai kejadian darurat atau tidak terduga, khususnya di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

“Saat libur dan cuti bersama, tingkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua barang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang,” kata Andap.

Baca Juga: Kemenkumham Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga yang Melintas di Jalan Rasuna Said

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan kepada jajaran kantor wilayah (Kanwil) DKI dan Kanwil se-Kalimantan dalam rangka persiapan tugas menjelang dan pasca libur hari raya Idul Fitri 1443 H.

Kegiatan tersebut dilakukan secara tatap muka di Kanwil DKI Jakarta, sedangkan jajaran Kemenkumham di Kalimantan mengikuti secara virtual.

 

Penulis : Deni Muliya Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU