Ingatkan Pegawai yang Kerja saat Libur Lebaran, Sekjen Kemenkumham: Jangan Sampai Ada Tahanan Kabur
Sosial | 15 April 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Menghadapi liburan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengingatkan seluruh pegawai dan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajiban selama masa libur.
Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Pemasyarakatan dan Imigrasi, Simak Persyaratannya
“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” ujar Andap dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (14/4/2022).
Bagi kebanyakan orang, libur dan cuti bersama Lebaran tersebut bisa dirasakan sepenuhnya di kampung halaman bersama sanak keluarga.
Namun demikian, kata Andap, tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan liburan Idul Fitri.
Terlebih untuk petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim).
Merekalah orang-orang atau pegawai yang termasuk harus tetap bertugas di masa liburan.
Kepada mereka, Andap mengingatkan agar tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai.
Hal ini agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.
Penulis : Deni Muliya Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV