Tak Hanya Pesawat, Mudik Jalur Darat dan Laut Wajib Isi e-HAC, Begini Caranya
Sosial | 13 April 2022, 11:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tahun ini, syarat mudik pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) di PeduliLindungi tidak hanya berlaku untuk perjalanan moda transportasi udara saja.
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji menegaskan aturan tersebut kini telah berlaku untuk pemudik yang menggunakan moda transportasi darat mapun laut.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (13/4/2022).
Adapun hal ini dilakukan untuk dapat memantau dan memastikan agar potensi-potensi penularan Covid-19 yang ada bisa dicegah.
Ketentuan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran, diharapkan masyarakat dapat mengisi sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Setaji mengatakan, dalam pelaksanaannya petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Baca Juga: Ingat! Mudik dengan Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Begini Cara Mengisinya
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” jelasnya.
Aturan pengisian e-HAC, lanjut dia, tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV