> >

Tak Hanya Pesawat, Mudik Jalur Darat dan Laut Wajib Isi e-HAC, Begini Caranya

Sosial | 13 April 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi.Tahun ini, Pada tahun ini, pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tahun ini, syarat mudik pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) di PeduliLindungi tidak hanya berlaku untuk perjalanan moda transportasi udara saja.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji menegaskan aturan tersebut kini telah berlaku untuk pemudik yang menggunakan moda transportasi darat mapun laut.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (13/4/2022). 

Adapun hal ini dilakukan untuk dapat memantau dan memastikan agar potensi-potensi penularan Covid-19 yang ada bisa dicegah.

Ketentuan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran, diharapkan masyarakat dapat mengisi sesaat sebelum melakukan perjalanan. 

Setaji mengatakan, dalam pelaksanaannya petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC  yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

Baca Juga: Ingat! Mudik dengan Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Begini Cara Mengisinya

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” jelasnya.

Aturan pengisian e-HAC, lanjut dia, tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," tegasnya.

Cara Isi e-Hac untuk Transportasi Darat dan Laut

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca Juga: Investigasi Kemenkes: Tidak Ada Kebocoran Data Masyarakat di Sistem e-HAC

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU