> >

Bunda, Mau Ajak Anak Mudik? Simak Dulu Penjelasan Satgas: Usia 6-17 Tahun Wajib Tes Covid-19

Update | 13 April 2022, 05:35 WIB
Foto ilustrasi pemberian vaksin anak. Pemerintah mewajibkan anak-anak usia 6-17 tahun untuk testing Covid-19 sebagai syarat mudik. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada tahun ini asalkan semua persyaratan termasuk sudah menjalani vaksinasi Covid-19 terutama dosis ketiga atau booster tidak perlu tes Covid.

Namun, bagaimana dengan anak-anak, khususnya yang berusia 6-17 tahun karena hingga saat ini vaksin booster belum direkomendasikan untuk anak-anak yang masuk dalam usia tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak usia 6-17 tahun wajib melakukan pemeriksaan (testing) Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik. 

"Anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster," kata Wiku seperti dikutip dari laman Covid19.go.id, Selasa (14/4/2022). 

Menurutnya, untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan testing Covid-19 karena belum menjadi sasaran vaksinasi.

Baca Juga: Dosis Booster Jadi Syarat Bebas Tes Covid-19 untuk Mudik 2022, Warga Ramaikan Sentra Vaksinasi!

Namun, orang tua atau pendamping anak selama perjalanan wajib mengikuti persyaratan perjalanan domestik.

Menurut Wiku, pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi Covid-19 untuk anak.

Namun, hingga saat ini, laporan terkait uji coba vaksinasi untuk anak usia di bawah 6 tahun masih terbatas, sehingga pemerintah fokus pada vaksinasi lansia. 

"Pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," ucap dia.

Dalam penjelasannya, Wiku juga mengungkapkan bagi pemudik yang sudah mendapat vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Baca Juga: PT KAI Ingatkan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Sementara itu, bagi pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan," imbuh dia.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit. 

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com/Covid19.go.id


TERBARU