> >

Simak, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022, Dibagikan untuk 8,8 Juta Orang

Sosial | 12 April 2022, 22:30 WIB
Foto ilustrasi bantuan. Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2022 yang diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta (Sumber: Pixabay/Mohamad Trilaksono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2022. Penerima bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BSU sebesar Rp1 juta ini diarahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga, dalam konferensi pers 5 April 2022 silam.

Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 8,8 juta orang dengan anggaran Rp8,8 triliun. Nantinya uang sebesar Rp500.000 akan diterima pekerja yang berhak selama dua bulan.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng Siap Disalurkan Pekan Ini

BSU dijadwalkan akan disalurkan mulai bulan April 2022, meski demikian belum ada tanggal pasti kapan penyaluran ini dimulai.

Lantas bagaimana cara mengecek terkait penerima bantuan Rp1 juta ini?

Cara mengecek penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta

Adapun pengecekkan penerima BSU 2022 ini bisa dilakukan dengan dua cara. Caranya adalah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

1. BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Cek bagian verifikasi
  • Ketuk "Lanjutkan"
  • Hasil akan ditampilkan
  • Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"
  • Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca Juga: Cek Rekening, Bantuan Tunai Buat Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak di DKI Sudah Cair

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU